Lewati ke konten utama
Sustainable Development Goals UIN Ar-Raniry mendukung Sustainable Development Goals Situs utama UIN Kontak
Logo UIN Ar-Raniry SDGs. UIN AR-RANIRY BANDA ACEH
SDG 16

PSGA UIN Ar-Raniry Soroti Rancangan Qanun dalam FGD Balai Syura

Banda Aceh (Ar-Raniry) — Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Ar-Raniry Banda Aceh mengingatkan agar penyusunan Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindunga...

Banda Aceh (Ar-Raniry) — Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Ar-Raniry Banda Aceh mengingatkan agar penyusunan Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat tidak menimbulkan tumpang tindih dengan aturan yang sudah berlaku. Hal itu disampaikan Dr. Syarifah Rahmatillah dalam diskusi kelompok terarah (FGD) yang digelar Balai Syura Inong Aceh di Banda Aceh, Rabu (15/7/2026).

Syarifah menilai, rancangan qanun harus disusun berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat, bukan sekadar menambah aturan baru. Regulasi juga perlu dirumuskan secara proporsional agar tidak menimbulkan persoalan ketika diterapkan.

“Penyusunan regulasi harus didasarkan pada kebutuhan nyata masyarakat atau legal necessity, serta dibuat secara proporsional dan tidak berlebihan,” ujar Syarifah.

Ia mengingatkan, aturan yang tumpang tindih dapat berimbas pada penggunaan anggaran dan menambah beban kerja aparat penegak hukum.

“Jangan sampai aturan yang dibuat justru tumpang tindih dengan regulasi yang telah ada, karena dapat berdampak pada penggunaan anggaran dan menambah beban kerja aparat penegak hukum,” katanya.

Pertimbangan tersebut juga berkaitan dengan pelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH). Kejelasan aturan diperlukan agar pelaksanaannya tidak menambah persoalan baru bagi aparat maupun masyarakat.

Dalam FGD yang sama, Dr. Ria Fitri dari Universitas Syiah Kuala menyoroti perlunya landasan filosofis dan hukum yang jelas sebelum rancangan qanun disusun. Landasan tersebut menjadi dasar untuk menentukan apakah suatu aturan memang diperlukan dan bagaimana aturan itu seharusnya dirumuskan.

Ketua Balai Syura Inong Aceh, Dr. Rasyidah, juga menekankan pentingnya melibatkan berbagai pihak dalam penyusunan regulasi. Masukan dari akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok terkait diperlukan agar aturan yang disusun tidak lepas dari persoalan yang dihadapi masyarakat.

Penyusunan Qanun ini sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs), Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh

Sumber: warta.ar-raniry.ac.id